Anggota DPR AS yang baru terpilih dari Partai Republik, John McGuire III, mengajukan rancangan undang-undang bernama Undang-Undang Klarifikasi Kewarganegaraan Hak Lahir. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perintah eksekutif Donald Trump secara hukum. Aturan tersebut berupaya membatasi kewarganegaraan hak lahir dengan menghapus prinsip hukum "jus soli" atau hak atas tanah yang memberikan status warga negara kepada siapa pun yang lahir di wilayah negara tersebut.
Related Stories
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak berita terbaru tentang Désiré Doué dan PSG dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Now →Rancangan undang-undang yang diajukan oleh John McGuire III muncul hanya beberapa hari setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa perintah eksekutif Donald Trump tidak konstitusional. Menurut laporan, rancangan undang-undang ini mencoba mengikuti celah hukum yang disampaikan oleh Hakim Brett Kavanaugh dalam opini minoritasnya.
Berdasarkan argumen hukum yang ada, perintah eksekutif tersebut dinilai melanggar undang-undang federal yang sebenarnya dapat diubah oleh Kongres, bukan melanggar teks Amandemen Ke-14 itu sendiri. Namun, mayoritas hakim agung menyatakan bahwa masalah ini adalah persoalan konstitusional dan membutuhkan amandemen konstitusi untuk mengubahnya.
Legislasi ini bertujuan untuk mengubah pasal 301(a) dari Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan. Aturan lama menyatakan bahwa setiap orang yang lahir di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya otomatis mendapatkan kewarganegaraan sejak lahir. Amandemen baru ini akan menutup celah tersebut secara signifikan.
Berdasarkan draf aturan baru dari politisi Virginia tersebut, kewarganegaraan tidak akan diberikan kepada anak yang lahir dari ibu yang berada di Amerika Serikat secara ilegal dengan ayah yang bukan warga negara. Aturan ini juga menghapus hak bagi anak dari ibu berstatus izin tinggal sementara dan ayah non-warga negara.
Aturan ketat ini juga berlaku untuk situasi lain yang jarang terjadi. Hak kewarganegaraan akan dicabut bagi anak yang lahir di kapal asing atau anak dari pejabat pemerintah asing yang sedang bertugas di wilayah Amerika Serikat.
"Kewarganegaraan Amerika Serikat adalah sebuah hak istimewa, dan sebuah kehormatan yang harus dilindungi," kata John McGuire III dalam sebuah pernyataan resmi hukum.
Menurut John McGuire III, warga negara asing telah lama memanfaatkan proses kewarganegaraan hak lahir melalui celah hukum seperti wisata melahirkan. Perilaku tersebut dinilai telah menurunkan nilai dari arti menjadi seorang warga negara Amerika Serikat yang sesungguhnya.
John McGuire III bekerja sama dengan Institute for Legislative Analysis untuk merancang undang-undang ini. Kerja sama tersebut dilakukan segera setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pembatalan pada bulan lalu.
Presiden Institute for Legislative Analysis, Fred McGrath, menyatakan bahwa dirinya sangat percaya diri terhadap draf ini. Menurut Fred McGrath, legislasi baru ini akan memenuhi standar konstitusi jika menghadapi tantangan hukum yang kembali naik ke tingkat Mahkamah Agung.
"Rancangan undang-undang ini dibuat dengan cermat mengikuti petunjuk Hakim Brett Kavanaugh sambil tetap menerapkan setiap tujuan dari perintah eksekutif Donald Trump. Seruan untuk memperbaiki krisis ini melalui amandemen konstitusi tidak melihat realitas politik yang ada," kata Ryan McGowan, CEO dari lembaga tersebut.
Ryan McGowan menambahkan bahwa rancangan undang-undang ini merupakan jalur paling layak bagi kelompok konservatif untuk menghentikan wisata melahirkan. Langkah ini juga dianggap mampu mengembalikan makna yang tepat dari status kewarganegaraan Amerika Serikat.
Ketua DPR AS Mike Johnson belum memberikan tanggapan resmi mengenai apakah pimpinan Partai Republik mendukung penuh rancangan undang-undang ini. Di sisi lain, Donald Trump berjanji akan meminta Mahkamah Agung untuk menyidangkan kembali kasus legalitas perintah eksekutif pembatasan kewarganegaraan tersebut.